Dewasa ini, kasus politik dinasti sedang mencuat ke permukaan.
Topik ini menjadi hangat diperbincangkan semenjak tertangkapnya adik gubernur
Banten Ratu Atut Choisyiah , yakni
Tubagus Chairi Wardana oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten
di Mahkamah Konstitusi (MK). Ditambah, ditemukannya sejumlah kerabat Ratu
Atut yang menjadi pejabat di Banten,
termasuk anak dan istrinya yang merupakan anggota dewan.
Politik dinasti di Indonesia belum menjadi suatu hal yang
meluas seperti halnya Philiphina,namun bukan tidak mungkin jika tidak disikapi
sedini mungkin akan mewarnai corak perpolitikan Indonesia. Ditilik dari
Undang-undang ,memang belum ditemukan adanya larangan mengenai politik dinasti.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Rilyadi berpendapat bahwa politik
dinasti sah-sah saja, selama memenuhi dua syarat, yakni posisi politik
didapatkan melalui pilihan rakyat dan proses pemilihan tersebut berlangsung
dengan jujur dan fair.
Jika ditinjau lebih lanjut, politik dinasti hanya akan
menghambat sistim demokrasi di Indonesia. Karena, peralihan kekuasaan yang
seperti estafet itu akan mempersempit
munculnya pemimpin – pemimpin bangsa berkompeten di luar golongan elit politik.
Bagaimana tidak, sang tokoh pemegang kekuasaan ‘menyusun’ tata pemerintahan
dengan menempatkan karib kerabatnya di posisi yang strategis. Hal ini sangat
berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Terkait politik
dinasti, Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat “Yang patut, sebab
kalau melebihi kepatutannya, godaan datang dan kekuasaan yang berada di satu
orang atau satu keluarga yang kait mengait satu sama lain itu memiliki kecenderungan
untuk di salah gunakan,” ujarnya. “Ini berlaku bagi semua di seluruh Indonesia
pusat maupun daerah. Kewajiban saya sebagai Presiden untuk mengingatkan, tugas
dan tanggung jawab moral saya. Sekali lagi, jangan karena UUD tidak melarang,
UU tidak melarang, tetapi marilah kita pilih pilihan yang patut, pilihan yang
bijak, dan kita yakini tidak membawa masalah apapun,” pesannya. Presiden SBY
mengingatkan, di era desentralisasi dan otonomi daerah yang seolah-olah
kekuasaan pemerintah daerah begitu besarnya, kekuasaan gubernur, bupati, dan
walikota juga jauh lebih besar dibandingkan era dulu sebelum diberlakukannya
desentralisasi dan Otonomi Daerah (Otda). Karena itu, Presiden mengingatkan
pentingnya berhati-hati dalam menggunakan kekuasaan.
Fraksi- fraksi di
Dewan Perwakilan rakyat mengaku setuju terkait larangan politik dinasti.
Disinyalir sudah ada RUU pilkada mengenai larangan berpolitik dinasti.
Anggota Komisi
II DPR Abdul Malik Haramain mengungkapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilarang penerapan dinasti politik. Malik
mengatakan, mayoritas fraksi di parlemen telah menyepakati usulan tersebut.
Hal itu diungkapkan Malik di Jakarta, Rabu (16/10). "Meski RUU-nya belum diputus, tapi semua fraksi hingga Minggu (13/10) kemarin setuju, jadi politik dinasti sudah pasti diatur di UU Pilkada," kata Malik.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, dalam RUU Pilkada, calon kepala daerah dilarang mempunyai ikatan perkawinan, keturunan, dengan kepala daerah sebelumnya, terkecuali selang lima tahun berikutnya.
Pasal 12 Huruf (p) RUU Pilkada, jelas Malik, selang waktu yang diatur untuk tingkatan gubernur adalah minimal satu tahun, sedangkan untuk tingkatan bupati/wali kota diatur selang waktu satu masa jabatan.
"Itu semua sudah disepakati semua fraksi dan pemerintah untuk diatur dalam RUU Pilkada," kata Malik.
Hal itu diungkapkan Malik di Jakarta, Rabu (16/10). "Meski RUU-nya belum diputus, tapi semua fraksi hingga Minggu (13/10) kemarin setuju, jadi politik dinasti sudah pasti diatur di UU Pilkada," kata Malik.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, dalam RUU Pilkada, calon kepala daerah dilarang mempunyai ikatan perkawinan, keturunan, dengan kepala daerah sebelumnya, terkecuali selang lima tahun berikutnya.
Pasal 12 Huruf (p) RUU Pilkada, jelas Malik, selang waktu yang diatur untuk tingkatan gubernur adalah minimal satu tahun, sedangkan untuk tingkatan bupati/wali kota diatur selang waktu satu masa jabatan.
"Itu semua sudah disepakati semua fraksi dan pemerintah untuk diatur dalam RUU Pilkada," kata Malik.
*dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar